Pemkab Sukoharjo Wajibkan ASN Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Saat Masuk Kantor

Menurut Suyamto, TV stand tersebut menayangkan QR Code yang bisa discan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi bagi ASN yang masuk kantor. Untuk OPD lain, Diskominfo juga sudah mendistribusikan QR Code yang bisa dicetak dan dijadikan Banner Stand yang kemudian dipasang di pintu masuk setiap OPD.

Suyamto menambahkan, penggunakan Aplikasi Peduli Lindungi saat masuk kantor mengimplementasikan aturan dalam Inbup Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kabupaten Sukoharjo. Dalam Inbup tersebut, jam kerja ASN masih diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *