Pengelolaan E-Government Dorong Peningkatan Layanan Publik

Suroso menyebutkan, sesuai pasal 13 Perda tersebut, pengelolaan informasi Pemerintah Daerah yang bersifat rahasia dan strategis harus menggunakan sistem keamanan dan jaringan yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Sementara Noga Nanda menyebutkan pengelolaan e-government meliputi perencanaan, infrastruktur, pembangunan dan pengelolaan aplikasi, sumber daya manusia, serta keamanan informasi dan keabsahan dokumen. Implementasi e-government yang sudah dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Magelang meliputi jangkauan layanan jaringan intranet dan internet.

Diskominfo memfasilitasi jaringan internet seluruh OPD, termasuk 21 kecamatan dan 5 kelurahan, 1 BLK, 17 BPP Pertanian, 1 RSUD, 1 Pos TPR Pare, serta 81 Pemerintah Desa.

“Di Ruang Publik, Diskominfo menyediakan jaringan internet pada 11 titik CCTV APILL Dishub, 5 titik CCTV area publik, seperti TIC, kolam renang dan sebagainya. Selain itu juga 22 titik free wifi area publik untuk objek wisata, RTH, pasar, masjid, dan PKL corner,” kata dia.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *