SEMARANG, Cakram.net – Pemberlakuan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) akan meringankan pelaku UMKM dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), berpenghasilan di bawah Rp 500 juta. Pemprov Jateng merespon hal tersebut, dengan melakukan literasi keuangan bagi para pengusaha sektor Usaha Kecil Menengah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng, Ema Rachmawati mengatakan pihaknya menyambut baik pemberlakuan UU HPP. Ia mengatakan, selama ini pajak menjadi masalah tersendiri yang bagi pelaku usaha mikro dan kecil menengah.
“Pajak itu, kalau pakainya omzet itu besar sekali. Karena 0,5 dari omzet kan jadi gede banget. Kalau UKM catat Cash Flownya itu menjadi tidak besar, karena dihitung dari keuntungan saja. Ruginya pun dihitung oleh pajak. Keuntungan berapa itu, (pajak) hanya kurang lebih 12 persen dari keuntungan kan tidak besar,” kata Ema, Senin 18 Oktober 2021.
Ia menyebut, literasi keuangan menjadi kendala bagi UMK. Hal itu berdampak pada catatan dan pelaporan keuangan yang tidak jelas, antara modal, catatan alur uang, keuntungan dan kerugian.
