“Pertimbangan utama dalam penataan pegawai didasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja, pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama dan golongan,” paparnya.
Menurutnya, dari segi jumlah pejabat yang dilantik cukup banyak karena bagian dari penataan menyeluruh. Hal itu juga terkait dengan penataan untuk pengisian pejabat eselon II yang memimpin perangkat daerah. Namun untuk pengangkatan jabatan eselon II harus melalui prosedur dan proses yang lebih panjang dibandingkan pejabat eselon III dan IV.
“Prosedur untuk pejabat eselon II tidak mudah. Harus ada panitia seleksi yang dibentuk dan prosedurnya sampai Komisi ASN,” ujar Haryadi.
Haryadi menyatakan komitmen untuk mengamalkan kode etik merupakan bentuk profesionalitas ASN. Standar profesionalitas ASN mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin. Para ASN yang dilantik dipastikan telah memenuhi kualifikasi dalam empat dimensi tersebut.
“Tugas selanjutnya mengemban dan melaksanakan tugas sesuai proporsi jabatan di lingkungan baru dengan sebaik-baiknya. Di era sekarang pekerjaan ASN tidak lagi terbatas pada ranah koordinasi dengan lingkaran unit kerja saja. Tapi harus mampu berkolaborasi dan adaptif dengan perkembangan,” tandasnya. (Cakram)
