“Sekarang ini jadi perangkat desa enak. Ada Siltap (penghasilan tetap), ini seperti gaji pokok nominalnya Rp2.050.000 yang diambilkan dari ADD (Alokasi Dana Desa). Selain itu masih ada tunjangan kinerja dari PAD (Pendapatan Asli Desa). Masa kerjanya pun sampai usia 60 tahun. Sekarang ini semua pembangunan ada di desa, menjadi perangkat desa saat ini adalah profesi yang diidamkan banyak orang,” terangnya.
Namun demikian, Antonius menegaskan rekrutmen ini murni dilaksanakan oleh desa. Peran Dinas PMD dalam hal ini hanya sebagai koordinator dalam hal penjadwalan, pengumpulan formasi, dan konsultan. Antonius berharap, pelaksanaan rekrutmen perangkat desa ini dapat berjalan lancar, profesional dan transparan.
“Saya berharap pelaksanaannya nanti bisa lancar, profesional, dan transparan. Tiga itu. Kalau bisa terlaksana dengan baik, ke depannya saya yakin pemerintahan desa di kabupaten Wonogiri akan semakin baik dan semakin maju karena perangkatnya dilahirkan dari hasil seleksi yang profesional,” ujarnya.
Terkait dengan penjadwalan dan tahapan rekrutmen, Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah merilis Surat Edaran Nomor 140/5214 Tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa Tahun 2021 di Kabupaten Wonogiri. Surat edaran tersebut dapat diunduh pada menu Informasi Penting di website resmi Pemkab Wonogiri https://wonogirikab.go.id atau langsung mengunjungi kantor desa atau kantor kecamatan. (Cakram)
