UNGARAN, Cakram.net – DPRD Kabupaten Semarang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin 29 November 2021.
Adapun ketiga Raperda tersebut yakni Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, serta Raperda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan sebelum dimintakan persetujuan dalam paripurna, DPRD Kabupaten Semarang telah menindaklanjuti 3 Raperda yang disampaikan oleh Bupati Semarang dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pansus DPRD telah melakukan kajian dan pembahasan tiga Raperda tersebut.
“DPRD Kabupaten Semarang akan menerbitkan Surat Keputusan DPRD tentang persetujuan tiga Raperda menjadi Perda,” kata saat memimpin paripurna DPRD Kabupaten Semarang.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha dalam sambutannya memberikan apresiasi dan terima kasih telah disetujuinya ketiga raperda tersebut.
“Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang akan memiliki pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dapat dijadikan acuan oleh semua Perangkat Daerah dalam menyusun Produk Hukum Daerah. Sehingga produk hukum daerah menjadi semakin berkualitas dan implementatif,” katanya.
Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, Bupati berharap kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang dapat lebih optimal. Utamanya dalam memberikan pelayanan penyediaan air dan air minum yang bersih dan sehat, guna memenuhi kebutuhan minimal sehari-hari masyarakat di wilayah Kabupaten Semarang.
Bupati menyampaikan, disetujuinya Raperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas maka Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang akan memiliki payung hukum berupa Perda guna memberikan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Karena pada hakekatnya penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat.
“Sementara kondisi riil di lapangan, masih banyak penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya memperoleh atau mendapatkan hak dan kesempatan yang sama karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan atau pengurangan hak penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Menurut Bupati, Perda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut sebagai salah satu bentuk implementasi tindaklanjut dari ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. (dhi)