“Hasil musyawarah dengan orang tua murid, kegiatan PTM mengoptimalkan ruang kelas yang dinilai masih aman dari dampak kerusakan. Konsekuensinya, sebagian siswa masuk pagi dan sebagian lagi masuk siang,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Joko Sriyono mengatakan Komisi D sudah melihat langsung kerusakan bangunan SDN Kupang 01, termasuk kerusakan tiga ruang kelas di SDN Lodoyong 03.
“Untuk ruang kelas di SDN Kupang 01 yang rusak memang harus dikosongkan, karena konstruksinya sudah membahayakan guru dan murid yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Konstruksi penyangga atap sudah retak semua, termasuk dak di atasnya juga sudah mulai melengkung dan membahayakan sehingga disangga bambu untuk penahan agar tidak ambrol,” katanya.
Menurut Joko, kerusakan ruang kelas SDN Kupang 01 akibat gempa berdampak pada keterbatasan ruang kelas untuk PTM di sekolah. Sebab dua ruang kelas masih dalam proses rehab sementara tiga ruang kelas kondisinya rusak dan membahayakan, sehingga tinggal tiga ruang kelas yang bisa digunakan untuk PTM.
