“Saya minta supaya sertifikat ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak. Bagi masyarakat yang ingin terjun dalam dunia usaha, mangga sertifikat tersebut dimanfaatkan atau diagunkan. Namun harus disertai dengan perhitungan yang cermat, dan tidak digunakan untuk memenuhi keinginan pribadi. Melainkan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan keluarga, melalui pengembangan dunia usaha,” tambahnya.
Kepala Badan Pertanahan Kota Salatiga Mulyanto mengatakan, dalam catatan Kantor Pertanahan, Kota Salatiga mendapatkan target legalisasi aset berupa penyertifikatan tanah melalui program PTSL sebanyak 1.851 bidang di Kelurahan Kecandran dan Blotongan. Sedangkan lintas sektor/UMKM sebanyak 25 bidang di Kelurahan Mangunsari dan Kelurahan Cebongan. Konsolidasi tanah sebanyak 388 bidang di Kelurahan Kauman Kidul.
“Sehingga, total target legalisasi aset tahun 2021 sebanyak 2.264 bidang,” terang Mulyanto.
