“Ya, uangnya untuk kebutuhan sehari hari. Setiap ambil barang mendapat Rp2 juta,” ujarnya.
Sementara tersangka BTL diketahui warga Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali sebagai buruh serabutan tinggal di Bulurejo, Gondang Rejo, Karanganyar.
Atas perbuatannya tersangka BTL dikenai pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda sedikitnya Rp1 miliar. (Cakram)
