49 Unit Kendaraan Dinas Pemkot Yogyakarta akan Dilelang

“Pelaksanaan lelang oleh KPKNL, kami Pemkot Yogyakarta hanya memfasilitasi calon pembeli untuk melihat kondisi barang maupun pengambilan barang saat sudah ada pemenang. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan dulu, baru bisa mengakses transaksi penawaran dalam lelang. Uang jaminan senilai 50 persen dari harga limit,” terangnya.

Dia menjelaskan untuk kendaraan bermotor roda dua yang akan dilelangkan, harga limit tertinggi adalah sekitar Rp 1,6 juta yakni Honda Supra X dan terendah yaitu sekitar Rp 534 ribu berupa Honda Astrea tahun 1996. Sedangkan kendaraan  bermotor roda empat harga limit tertinggi mencapai Rp 137,19 juta yaitu Toyota Corolla Altis tahun 2010 dan harga limit terendah sekitar Rp 4 juta yakni Daihatsu tahun 1995. Untuk kendaraan bermotor roda tiga dilelangkan dalam satu paket dengan harga limit sebanyak Rp 3,3 juta.

“Untuk kendaraan roda empat ada mobil dinas yang dulu dipakai Walikota Yogya. Mobil itu sudah kami ikutkan lelang dua kali tapi tidak ada yang menawar. Makanya kami masukan lelang kembali dengan penurunan harga sesuai harga pasar yang ada,” tambah Suharno.

Mobil dinas Walikota Yogyakarta yang akan dilelangkan adalah mobil Ssang Yong Rexton RX280AT tahun 2004. Mobil yang dulu dioperasionalkan pada masa Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto itu akan dilelangkan dengan harga limit Rp 19,9 juta. Sedangkan mobil sedan Toyota Corolla Altis dulu adalah mobil dinas Ketua DPRD Kota Yogyakarta.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *