Disetujui DPRD Kabupaten Semarang, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu Jadi Dasar Pemungutan Retribusi PBG dan PTKA

UNGARAN, Cakram.net – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang diusulkan Bupati Semarang disetujui oleh DPRD Kabupaten Semarang. Persetujuan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Senin 20 Desember 2021.

Bondan mengatakan, raperda tersebut telah dibahas dan dikaji oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Semarang. Hasil pembahasan dan kajian pansus selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

“Hari ini DPRD Kabupaten Semarang telah menyetujui Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Perda,” katanya.

Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Semarang yang sudah membahas dan menyetujui Raperda Kabupaten Semarang tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Raperda itu selanjutkan akan diproses menjadi Perda Kabupaten Semarang tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *