Januari 2022, Aplikasi Srikandi akan Diterapkan di Pemkab Klaten

“Empat pilar kearsipan seperti tata naskah dinas, jadual retensi arsip (JRA), sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis (SKKAAD), dan klasifikasi kearsipan sudah ada perbubnya. Tinggal Perbub TTE yang belum ada. Untuk diterapkan aplikasi Srikandi, maka kelima pilar harus sudah ada Perbubnya. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo secepatnya,” ungkapnya.

Menjawab tentang keraguan terkait kendala dari Srikandi itu sendiri, Syahruna menegaskan kalau aplikasi yang akan digunakan adalah versi yang sudah disempurnakan.

“Pelatihan Srikandi di semua organisasi perangkat daerah (OPD) sudah kami lakukan. Jadi aplikasi Srikandi yang akan diterapkan adalah aplikasi Srikandi versi 2 yang sudah disempurnakan. Yang kami sosialisasikan di Pendapa Ageng Klaten beberapa waktu lalu adalah aplikasi Srikandi versi 1. Pelatihan internal di Dinas Arsip dan Perpustakaan Klaten terus kami lakukan. Nanti penggunaan TTE bisa dibarengkan dengan Srikandi, karena semua ciptaan arsip dinamis sudah difasilitasi di Srikandi,” pungkasnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *