Terkait penyerahan tanah hasil redistribusi di Dusun Ampelgading, Sofyan menjelaskan lahan itu bekas HGU (hak guna usaha) perusahaan yang tidak terawat hingga akhirnya digarap masyarakat dan muncul konflik. Namun setelah 20 tahun, persoalan itu berhasil diselesaikan dan tanah tersebut didistribusikan kepada masyarakat.
“Total ada 361 bidang yang dibagikan kepada 1.204 KK. Karena luas tanahnya hanya 134 hektare, maka rata rata mendapatkan 450 meter persegi,” jelasnya.
Sofyan menegaskan, redistribusi tanah itu bagian dari apresiasi Pemerintah kepada petani. Selain dilarang menjual tanah, petani harus memberdayakan dan memanfaatkan tanah tersebut.
Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha meminta para petani penerima hak atas tanah resditribusi tanah untuk mengelola, memanfaatkan dan mengoptimalkan untuk mendukung kesejahteraan mereka.
