“Korupsi adalah tantangan bagi para penerima amanah. Korupsi adalah bentuk ketidakamanahan pada penerima amanah. Sebetulnya kalau kita bicara korupsi, adalah bicara tentang mengambil bukan haknya,” tandasnya.
Pihaknya pun mengingatkan supaya tidak menolerir tindakan-tindakan yang berpotensi memunculkan budaya korupsi, meskipun itu adalah hal kecil. Tujuannya agar tidak timbul mindset, tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang biasa saja.
“Kalau hal-hal yang kecil, mengambil bukan haknya, kalau terbiasa, meskipun kecil bukan haknya, nanti yang besar pun menjadi terbiasa. Itu bukan sesuatu yang keburukan. Suatu keburukan, itu kalau dilakukan berulang-ulang, itu seperti bukan keburukan. Untuk itu, adik-adik semua, tanamkan betul, karena panjenengan semua itu menjadi generasi penerus bangsa, keburukan yang kecil-kecil tadi jangan dibiasakan. Ini bicara masalah integritas,” pesannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Jawa Tengah Doni Widianto menambahkan, ada banyak cara yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mencegah terjadinya korupsi. Antara lain digitalisasi sistem dengan penerapan e-government melalui Government Resources Management System (GRMS), dan pengelolaan gratifikasi. Hingga akhir 2021, unit pengendali gratifikasi mendapat 30 laporan gratifikasi dengan nilai hampir Rp18 juta.



