BOYOLALI, Cakram.net – Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk tidak meliburkan sekolah jenjang TK, SD, SMP.
“Dalam rangka pengendalian pengurangan mobilisasi penduduk di Natal dan tahun baru, maka menunda pembagian rapor dan menunda libur akhir semester sehingga sampai hari ini anak anak masih PTM (pembelajaran tatap muka),” kata Kepala Disdikbud Kabupaten Boyolali, Darmanto, dilansir dari laman Pemkab Boyolali, Selasa 4 Januari 2022.
Sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022, para siswa seharusnya libur akhir semester satu pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, karena upaya untuk memutus mobilitas para siswa, maka masa liburan ditiadakan. Hingga saat ini para siswa masih masuk sekolah dan pembagian rapor akan digelar pada Sabtu 8 Januari 2022.
“Rapor akan diberikan tanggal 8 Januari 2022, hari Sabtu kemudian dilanjutkan 10 Januari hingga 15 Januari mereka menikmati libur tahun semester satu tahun ajaran 2021/2022. Setelah itu, tanggal 17 Januari melanjutkan pembelajaran di semester dua,” terangnya.
