BOYOLALI, Cakram.net – Satlantas Polres Boyolali mengamankan ratusan sepeda motor yang memakai knalpot sepeda motor tidak standar atau knalpot brong.
Ratusan sepeda motor yang disita merupakan hasil penertiban dari 10 Januari hingga 14 Januari 2022.
Kasatlantas Poles Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mengatakan penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 terkait dengan spesifikasi kendaraan, serta atensi dari bapak Kapolda.
“Spesifikasi kendaraan ini termasuk knalpot. Untuk yang tidak sesuai spesifikasi, kami sita,” kata Kasatlantas Polres Boyolali AKP Yuli Anggraeni, dilansir dari laman Pemkab Boyolali, Sabtu 15 Januari 2022.
Penertiban knalpot brong di wilayah kabupaten Boyolali dilaksanakan dengan cara preventif dan preemtif, serta dengan penilangan kendaraan.
