“Sanksi tindakan tilang dengan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pada saat mereka akan mengambil kendaraan di kantor tapi sebelumnya kita minta mereka untuk membawa knalpot standar untuk mengganti knalpot brong,” jelasnya.
Kasatlantas menegaskan bagi warga yang sudah mengganti knalpot standar kemudian knalpot yang dilepas atau knalpot brong tersebut di hancurkan dengan palu persisi oleh pemilik motor.
Selain melanggar aturan, dia mengatakan penggunaan knalpot brong juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Sebab knalpot yang tidak sesuai standar itu biasanya memiliki suara bising, sehingga meresahkan masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Dengan tertib berlalu lintas, bisa menghindari kecelakaan. Sebab pelanggaran itu awal dari kecelakaan.
