Disperkim Kota Semarang Gratiskan Biaya Pemakaman di 14 TPU

SEMARANG, Cakram.net  – Dinas Perumahan dan Peemukiman (Disperkim) Kota Semarang kembali memperpanjang kebijakan pemakaman gratis di 14 tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota Semarang.

Sebanyak 14 TPU tersebut yaitu Bergota, Trunojoyo, Sompok, Kembangarum, Tawangaglik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I hingga III, Dadapan, Palir, Pedurungan Lor, dan Banjardowo.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali menyampaikan kebijakan pemakaman gratis dalam rangka menyambut Hari Korpri ke-50. Kebijakan pemakaman gratis sementara ini memang masih terus diperpanjang menyesuaikan momentum yang ada. Pasalnya, Pemerintah Kota Semarang masih menyusun perda baru yang mengatur biaya pemakaman gratis.

Pada perda yang lama, biaya pemakaman masih dicantumkan. Sehingga pihaknya memperpanjang kebijakan pemakaman secara berkala menyesuaikan momentum.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *