Kejari Temanggung Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara

TEMANGGUNG, Cakram.net – Kejaksaan Negeri Temanggung memusnahkan berbagai barang bukti kasus pidana umum (Pidum), dari sejumlah 36 perkara yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Antara lain, narkotika, obat terlarang, telpon genggam, dan senjata tajam.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo, Sekda Temanggung Hary Agung Prabowo, Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin, Dandim Temanggung Letkol CZi Kurniawan Hartanto, dan sejumlah pejabat lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, I Wayan Eka Miartha mengatakan, pihaknya selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-undang dan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah.

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender dengan air, kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Kami berharap di tahun 2022 ini nanti tidak terjadi tindak pidana seperti tahun 2021 lalu, sehingga Kabupaten Temanggung ini bisa kondusif,” ujarnya, dilansir dari laman Pemkab Temanggung, Rabu 26 Januari 2022.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *