Pendapatan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Semarang Tahun 2022 Ditarget Rp 4,6 Miliar

SEMARANG, Cakram.net – Pendapatan dari retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum di Kota Semarang tahun 2022 ini ditargetkan sebesar Rp4,6 miliar. Capaian target tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4 miliar.

Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa mengatakan, pihaknya ditarget pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum tahun ini sebesar Rp4,6 miliar. Dari sebelumnya tahun 2021 yang ditargetkan sebesar Rp4 miliar, setelah direvisi karena refocusing menjadi Rp1,7 miliar.

“Sedangkan untuk realisasinya, tahun 2021 lalu, kami melebihi target. Karena pada akhir tahun 2021 lalu, selama dua bulan, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedikit dilonggarkan, jadi kami ada pemasukan. Capaian realisasinya, bahkan melebihi target, sebesar 111 persen,” katanya, dilansir dari laman Pemkot Semarang, Senin 31 Januari 2022.

Dikatakan Joko, target pendapatan retribusi parkir sebesar Rp4,6 miliar tersebut dengan catatan kondisi sudah normal lagi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *