SALATIGA, Cakram.net – Wali Kota Salatiga, Yuliyanto memberikan legalitas aset berupa sertifikat tanah kepada 50 pelaku UMKM yang ada di Salatiga. Adanya legalitas secara formal ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM.
“Ini adalah upaya untuk mensejahterakan masyarakat kota Salatiga dalam rangka untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi. Diharapkan pemberian sertifikat akan menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan,” kata Yuliyanto, dalam rilisnya, Kamis 3 Februari 2022.
Yuliyanto menambahkan adanya legalitas aset berupa sertifikat bagi UMKM tersebut nantinya akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah dan memecah sengketa tanah.
“Semoga bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan. Pemberian kepada para pelaku usaha mikro yang mendapatkan hak atas tanah dapat digunakan dengan baik, bisa untuk modal usaha dan dapat digunakan untuk memperbesar usaha miliknya,” tambahnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Salatiga, Rochadi menambahkan program sertifikat hak atas tanah (SHAT) ini secara nasional hanya ada di empat daerah, yakni Salatiga, Manado, Bekasi dan Cimahi. Program SHAT merupakan program kemitraan antara pemerintah kota dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).
“Terima kasih sudah memproses sertifikat ini dengan baik dan legal, hal ini merupakan legalitas formal untuk para pelaku UMKM untuk menghindari dan mencegah adanya sengketa atas tanah,” ujar Rochadi. (rls)