Meski jual beli daging anjing di Kota Semarang tak banyak terjadi, Hendi berharap aturan ini dapat menjadi upaya preventif ke depannya. Pemkot Semarang melalui Dinas Pertanian Kota Semarang juga berencana untuk lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah).
Diharapkan dengan adanya Perda, Pemerintah Kota Semarang dapat lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga masyarakat yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan jika pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting. Karena menjadi bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.
“Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” ungkap Hernowo.
