SEMARANG, Cakram.net – Surat pemberitahuan pajak daerah (SPPD) untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga kini belum dikeluarkan oleh Badan Pendapata Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, Jika saat ini masih melakukan pendataan ulang terhadap bangunan-bangunan yang kini telah berubah. Menurutnya, cukup banyak perubahan terjadi di Kota Semarang. Maka dari itu, pihaknya melakukan pendataan ulang.
Pendataan ulang ini dimungkinkan akan memunculkan kenaikan besaran pajak, menyesuaikan nilai dan ukuran luas bangunan.
“Kami melakukan pendataan ulang karena disinyalir kondisi yang ada selama ini berbeda dengan kenyataan di lapangan. Contoh, tanah sebelumnya kosong, sekarang sudah ada bangunan. Bangunan semula tipe 60, sudah dibangun lagi. Ada kenaikan tapi kenaikan karena kondisi di lapangan,” jelasnya, dilansir dari laman Pemkot Semarang, Kamis 17 Februari 2022.
