“Perusahaan kecil dengan karyawan antara dua sampai lima orang juga diimbau untuk tetap mendaftarkannya mengikuti jaminan sosial,” tegas Ngesti Nugraha.
Berdasarkan data di Disnaker tercatat saat ini total ada 881 perusahaan di Kabupaten Semarang. Dari jumlah itu ada sekitar 500 perusahaan yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial. “Masalahnya, tidak semua perusahaan itu mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Selain itu ada yang hanya didaftarkan pada satu atau dua jenis jaminan dari total empat jenis,” jelasnya.
Terkait pelatihan dan penempatan tenaga kerja, Taufiq mengungkapkan pada tahun 2022 Pemkab Semarang mengalokasikan dana untuk 1.000 orang. Disnaker telah menjalin kerja sama dengan 20 SMK, enam BLK dan enam LPK untuk menggelar pelatihan itu.
“Kita juga telah menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan untuk rencana penempatannya,” imbuhnya. (dhi)
