Disdukcapil Kota Yogyakarta Permudah Pembuatan KIA Melalui JSS

Jika memang usia anak masuk TK namun belum memiliki KIA, cukup dengan akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) orang tua bisa mengurus KIA dengan mudah.

“Kegunaan akte kelahiran dan KK ini untuk melihat usia anak apakah masuk dalam kategori anak 0-5 tahun atau 5-17 tahun,” jelas Septi. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *