TEMANGGUNG, Cakram.net – Narkotika jenis ganja seberat 1,2 kilogram dimusnahkan Kepolisian Resort (Polres) Temanggung. Barang haram tersebut merupakan sebagian dari barang bukti hasil Operasi Bersinar Candi 2022.
Pemusnahan dilangsungkan di halaman Mapolres setempat dengan cara dibakar, dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK, tersangka dan pengacara atau penasehat hukum.
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, pemusnahan barang bukti sesuai prosedur hukum dan merupakan perintah undang-undang.
“Pemusnahan barang bukti untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan narkoba,” katanya, dilansir dari laman Pemkab Temanggung, Jumat 18 Maret 2022.
