Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Bersinar Candi 2022

Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 1,2 kg dan sabu seberat 2,2 gram dari 3 kasus dengan 4 tersangka. Sebagian barang bukti lainnya untuk ditunjukkan di pengadilan pada sidang mendatang.

Ia mengatakan, pada Operasi Bersinar 2022, Polres Temanggung menduduki prestasi ke dua dari sisi barang bukti dan dalam ungkap kasus menduduki 10 besar di Polda Jateng.

Kapolres menyampaikan, narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi penerus, sebab narkoba sudah merambah ke semua kalangan, bahkan tahanan rutan lebih separuh merupakan kasus narkoba.

“Di Temanggung juga ada peredaran narkoba, makanya Polres Temanggung terus gencarkan dalam penanganan kasus Narkoba, baik mencegah, hingga penindakan hukum,” tegasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *