“Program pemberdayaan masyarakat yang sudah berjalan di wilayah Kota Yogyakarta efektif untuk mengurangi angka kemiskinan. Ke depan kita harus tetap melanjutkan program-program yang dirasa sudah tepat,” ungkapnya.
Pj Wali Kota juga bertugas membuat rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
Selain itu, melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai yakni membatalkan perijinan dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Nantinya Sumadi juga memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Umum Tahun 2024 dan Pilkada Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Yogyakarta dan melaksanakan tugas Penanganan Covid-19.
Sumadi berharap adanya masukan-masukan dari PD dalam menjalankan tugas-tugas agar tercapai goals dari program yang dijalankan. Serta bersama-sama menjaga dan memelihara Jogja. (Cakram)
