Keberadaan Tenaga Kerja Asing Diharapkan Tidak Merugikan

TEMANGGUNG, Cakram.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Perda, dalam Sidang Paripurna yang digelar Senin 23 Mei 2022.

Wakil Ketua Pansus 1, Isnarwandi mengatakan, ruh Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah alih teknologi dan keahlian. Tenaga kerja lokal sebagai pendamping, sehingga ke depan ada penguasaan teknologi terbaru dan pertumbuhan ekonomi bisa berlanjut.

“Retribusi dari TKA tidak akan sinkron, sebab masa berlakunya Perda hanya 2 tahun, dan dana yang didapat kemungkinan tidak sesuai yang diharapkan,” kata Isnarwandi, dilansir dari temanggungkab.go.id, Senin 23 Mei 2022.

Ia mengungkapkan, di Temanggung ada 27 TKA. Namun yang dapat dipungut restribusi 19 orang, sedangkan 8 orang lainnya tidak bisa dipungut karena kategori lintas dan tidak wajib dana kompensasi.

“Retribusi USD 100 dolar per orang per tahun, jadi per tahun mendapat USD 1.900,” tambahnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *