Bupati Temanggung Tegaskan Dana Bagi Hasil Cukai Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

TEMANGGUNG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Bagian Perekonomian Setda mengadakan Sosialisasi Ketentuan Perundangan di Bidang Cukai, bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Jambu Klutuk Resto, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Temanggung, Kamis 16 Juni 2022.

Hadir dalam acara ini, Bupati Temanggung HM Al Khadziq, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Heri Kardono, Kabag Perekonomian Setda Fita Parma Dewi, Ketua APTI Wirawan dan jajaran pengurus, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Magelang Anamto Ridho Rahmana, Pengamat Meteorologi dan Geofisika Madya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Semarang Iis Widya Harmoko, dan anggota APTI.

Bupati menyampaikan, cukai merupakan komponen penting pembelanjaan DBHCHT, terkait juga sebagai pembentuk harga rokok.

“Cukai ini salah satu keputusan pemerintah yang harus kita ikuti, mau tidak mau sebagai negara hukum yang mana kita menjadi bagian NKRI, berapapun besarnya, saya selaku bupati sebelum cukai diputuskan, selalu saya minta pertimbangan ke APTI, Pemkab Temanggung harus apa, begitu isu cukai akan naik, sebelum diputuskan undang-undang cukai, bisa usul,” katanya, dilansir dari temanggungkab.go.id, Kamis 16 Juni 2022.

Yang dikeluhkan petani ketentuan tentang cukai. Naik turunnya cukai selalu di tengah-tengah musim tembakau, sehingga secara psikologis mengakibatkan penurunan harga tembakau.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *