YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta melakukan kegiatan sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) kepada para siswa difabel di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Yogyakarta pada Kamis 16 Juni 2022.
Hak politik difabel di Indonesia dilindungi oleh Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam aturan tersebut menegaskan kelompok difabel berhak memperoleh akses pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan kepala desa. Kemudian dalam huruf f kelompok difabel juga berhak memperoleh pendidikan politik.
Pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 1.247.730 pemilih difabel. Tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih. Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih.
Pada praktiknya, masih banyak kendala yang dihadapi oleh para difabel dalam hal partisipasi politik. Termasuk sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang berbeda-beda sesuai dengan hambatan-hambatan yang terjadi. Salah satu bentuk pemenuhan hak politik bagi difabel adalah mendapatkan aksesibilitas terkait pendidikan Pemilu.
Hal tersebutlah yang menjadi latar belakang Badan Kesbangpol untuk mengadakan pendidikan Pemilu bagi para siswa difabel SLB Negeri Pembina Yogyakarta. Dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Layanan Disabilitas UIN Sunan Kalijaga Ro’fah, MA., Ph.D. yang juga merupakan seorang dosen.
