YOGYAKARTA, Cakram.net – Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengingatkan masyarakat untuk peduli dengan keberadaan anak-anak masing-masing. Terutama di malam hari dipastikan anak-anak berada di rumah. Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki aturan jam malam anak untuk melindungi anak-anak, terutama dari potensi kenakalan maupun kejahatan jalanan.
Menurut Sumadi, kenakalan remaja seperti kejahatan jalanan dipengaruhi kurangnya interaksi keluarga, misalnya kurangnya hubungan anak dengan orangtua. Sebagian orangtua membiarkan anak-anak yang belum pulang ke rumah di atas jam 10 malam. Untuk itu Pemkot Yogyakarta mengambil kebijakan adanya jam malam dalam Peraturan Walikota nomor 49 tahun 2022. Peraturan itu mengatur setiap hari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 wib anak-anak di bawah 18 tahun dilarang keluar rumah kecuali dalam kondisi tertentu.
“Jam malam bukan berarti menakutkan seperti situasi mencekam. Itu adalah sebuah upaya mengeliminir anak-anak agar tidak punya kegiatan (negatif) di luar rumah seperti klitih. Kita coba. Jadi jika ada anak-anak bergerombol tidak tentu tujuannya kami lakukan pembinaan, teguran lisan dan kita data,” kata Sumadi, dilansir dari jogjakota.go.id, Senin 27 Juni 2022.
Sumadi menyampaikan Pemkot Yogyakarta menyiapkan ruang-ruang publik di kemantren, kelurahan sampai tingkat RTRW agar anak-anak bisa beraktivitas menyalurkan eksistensi dan potensi yang dimiliki. Baik potensi kesenian kebudayaan maupun pendidikan, olahraga dan lainnya.
“Kita siapkan ruang untuk berekspresi dan kegiatan mulai sore sampai jam delapan malam. Diharapkan anak-anak ketika sudah capek berkegiatan mereka pulang ke rumah. Itu upaya-upaya kami,” paparnya.
