UNGARAN, Cakram.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan para pengelola sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika dan obat terlarang) di kalangan pelajar. Menurut Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Jateng, Susanto, angka jumlah pelajar pengguna narkoba secara nasional mencapai 24 persen.
“Perlu terus dilakukan intervensi ketahanan diri masyarakat terutama pelajar menghadapi situasi penawaran penggunaan narkoba.” katanya di hadapan puluhan kepala sekolah yang mengikuti sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan sekolah di Aula Kantor Disdikbudpora Kabupaten Semarang di Suwakul Ungaran, Rabu 20 Juli 2022.
Susanto menambahkan pelajar yang menyalahgunakan narkoba tidak akan dituntut secara pidana asalkan memenuhi syarat. Orang tua atau pelajar yang bersangkutan melaporkan kondiri itu ke tempat rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah.
Tempat rehabilitasi itu, lanjut Susanto, antara lain puskesmas, rumah sakit maupun tempat rehabilitasi medis lainnya. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Lebih penting mencegah masyarakat sehat dengan membangun ketahanan diri lewat sosialisasi intensif tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
