KUDUS, Cakram.net – Sebanyak 100 orang masyarakat Desa Bacin Kecamatan Bae Kudus menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kudus HM Hartopo di balai desa setempat, Senin 11 Juli 2022.
Bupati menyampaikan, program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) segera disosialisasikan pada masyarakat. Sebab, kebanyakan mereka belum paham terkait cara pendaftarannya.
“Semua masyarakat yang punya bidang tanah harus memiliki sertifikat atas hak bidang tanah yang dimilikinya, sebagai bukti legalitas kepemilikan,” ungkap bupati, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa 12 Juli 2022.
Terkait biaya, Hartopo menyebutkan, maksimal biaya yang dikeluarkan Rp350 ribu dan tidak boleh lebih dari itu.
“Jika melebihi itu, laporkan. Ada sanksi pidana yang mengancam tentunya,” tegasnya.
