YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta membebaskan sanksi denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022. Pembebasan denda retribusi itu untuk kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa uji dan tidak dilakukan pengujian secara tepat waktu.
“Kami berharap pembebasan sanksi administratif ini silahkan dimanfaatkan masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, dilansir dari jogjakota.go.id, Jumat 1 Juli 2022.
Pembebasan denda itu mendasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 52 tahun 2022 tentang pembebasan sanksi administratif atas retribusi pengujian kendaraan bermotor. Mengacu perwal itu, maksud pembebasan sanksi administratif untuk meringankan beban masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor. Selain itu untuk menarik minat pemilik kendaraan bermotor wajib uji melakukan pengujian guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Beberapa orang berpikir mungkin pengujian kendaraan membebani dan memberatkan sehingga mereka menunggak, tidak mengujikan. Makanya dilakukan penghapusan sanksi dan secara regulasi diperkenankan,” terangnya.
Pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor diberikan kepada wajib retribusi secara otomatis tanpa permohonan. Saat melakukan pendaftaran uji kendaraan bermotor melalui menu Kir Online atau Si Regol (Sistem informasi Registrasi Online Layanan) uji berkala kendaraan di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan pembayaran ke platfom terkait. Bagi pemilik kendaraan yang terlambat uji kendaraan bermotor, otomatis hanya dikenakan biaya retribusi tanpa denda.