“Jika sebelumnya ada denda sekian, sekarang bisa digunakan untuk menservis kendaraan dan segara diujikan agar bisa beroperasional secara aman dan nyaman,” tambah Agus.
Pihaknya menegaskan dalam pengujian kendaraan bermotor tujuan pemerintah bukan pada menarik retribusi. Namun tujuan utama pengujian kendaraan bermotor adalah bagian dari upaya untuk menjaga kendaraan yang berkeselamatan. Diakuinya dari sisi retribusi pengujian kendaraan bermotor tidak terlalu besar. “Yang lebih pokok adalah agar kendaraan angkutan barang dan orang itu sehat secara teknis. Maka harus diuji,” ujarnya.
Secara terpisah petugas penguji kendaraan bermotor Unit Pelaksana Teknis(UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Andhika Satya menyebut dalam sehari UPT Pengujian Kendaraan Bemotor menguji berkisar 50 sampai 60 kendaraan. Diakuinya kebijakan penghapusan sanksi denda retribusi itu mempengaruhi masyarakat untuk mengujikan kendaraan.
“Selama ini jika diberlakukan denda masyarakat akan keberatan. Denda retribusi per hari sekitar dua persen dari biaya retribusi. Selama saat berlaku denda, rata-rata denda sekitar lima puluh ribu rupiah tapi pernah yang paling besar sampai dua juta rupiah,” jelas Andhika di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Kamis 30 Juni 2022.
Kendaraan bermotor wajib uji meliputi mobil penumpang umum seperti taksi, mobil bus, mobil barang, kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan/atau kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan. Pengujian kendaraan bermotor di antaranya pemeriksaan uji visual seperti lampu- lampu dan kondisi badan kendaraan, ukuran ban, uji emisi gas buang, berat kendaraan, uji rem, uji kecepatan atau speedometer.
