Pemkot Yogyakarta Sosialisasikan Pembelian Migor Curah Pakai Aplikasi

Ambar mengatakan para pedagang pengecer minyak goreng harus mendaftar di aplikasi Si Mirah. Kemudian akan mendapatkan QR Code yang bisa dicetak dan dipasang di tempat penjualan. Masyarakat yang membeli minyak goreng curah itu memindai kode QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, konsumen bisa atau punya hak  membeli minyak goreng curah. Kalau hasil pemindaian warna merah konsumen tidak diizinkan membeli minyak goreng curah.

“Kenapa merah? Bisa saja yang bersangkutan sudah menggunakan haknya di hari itu untuk membeli minyak goreng curah, sehingga akan berwarna merah di PeduliLindungi. Pada lain hari akan diizinkan membeli,” tambah Ambar.

Setiap konsumen dibatasi maksimal membeli minyak goreng curah 10 kilogram (kg)/hari. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000/liter atau 15.500/kg. Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mencatat kebutuhan minyak goreng curah di Kota Yogyakarta rata-rata mencapai sekitar 154 ton/minggu. Ketersediaan minyak goreng curah lebih 20 persen dari kebutuhan. Ambar menyebut sudah ada sekitar 63 pengecer minyak goreng curah di Kota Yogyakarta yang tercatat dalam aplikasi Si Mirah.

Diakuinya pasti ada keluhan dari masyarakat terkait pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya menegaskan hal itu harus dilakukan untuk mengendalikan dan mengawasi distribusi. Namun bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) misal dengan KTP Elektronik untuk membeli minyak goreng curah.

“Pemerintah tidak menutup mata masih ada alternatif, menggunakan NIK. Masyarakat tentu sudah punya NIK sebagai penduduk Indonesia. Pedagang pengecer akan  melakukan pencatatan (NIK) dan dilaporkan kepada distributor,” terangnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *