Sementara itu salah satu pengecer minyak goreng curah di Pasar Kranggan, Haryati mengaku keberatan dengan aturan membeli memakai aplikasi karena sebagian konsumen mengeluhkan cara itu. Tapi dari hasil sosialisasi, dia akan berupaya untuk mengikuti ketentuan pembelian itu. “Tetap harus saat ini wajib pakai aplikasi dari aturan pemerintah. Selain pakai aplikasi ada alternatif pakai NIK. Solusinya itu,” ujar Haryati.
Hal senada disampaikan Ponirah pengecer minyak goreng curah di Pasar Beringharjo. Dia menilai pembeli akan mudah membeli langsung tanpa harus memakai aplikasi. (Cakram)
