Jaga Kamtibmas Hadapai Tahun Politik 2024, Polda Jateng Perkuat Fungsi Kehumasan

UNGARAN, Cakram.net – Bidang Humas (Bidhumas) Polda Jawa Tengah terus mendorong optimalisasi fungsi kehumasan  dengan memperkuat tugas pokok gan fungsi jajaran humas di jajaran Polda Jateng, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menghadapi tahun politik 2024. Salah satu upayanya adalah penguatan literasi dan kemampuan mengelola informasi guna menyikapi potensi meningkatnya infomasi maupun berita hoax di tengah masyarakat.

“Terkait tahun politik, sebenarnya tahun ini sudah dimulai. Sehingga mendekati tahun 2023 dan 2024 nanti, fungsi humas harus benar-benar disiapkan. Karena semua persoalan pada akhirnya larinya ke Polri sebagai pemegang kewenangan pemeliharaan Kamtibmas,”  ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Bidhumas Polda Jawa Tengah dengan tema ‘Humas Polri Sebagai Pusat Literasi Digital dalam Bidang Kamtibmas’ di The Wujil Resort & Conventions Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa 30 Agustus 2022.

Sebagai pemegang fungsi kehumasan, kata Iqbal, Humas Polri harus dibekali literasi yang kuat dan tepat. Sehingga humas bisa menjawab berbagai persoalan- persoalan informasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik berita atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maupun informasi yang bisa merugikan masyarakat jika tidak dikelola dengan baik.

“Berbagai informasi atau berita-berita hoax saat ini sudah mulai meningkat, walaupun intensitasnya belum begitu tajam. Saya yakin di tahun 2023 nanti, kita akan banyak dihadapkan pada persoalan-persoalan itu, dan humas Polri harus dapat menjawab dan memberikan pencerahan kepada masyarakat,” tandasnya.

Menurut Iqbal, jajaran humas dan fungsi satuan lain di kepolisian akan dibekali dengan literasi dan kemampuan untuk menjelaskan hal yang baik kepada masyarakat. Sebab humas akan berperan sebagai calling system di tengah maraknya informasi yang tidak benar di masyarakkat, baik terkait isu SARA maupun informasi yang merugikan lainnya harus diluruskan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *