Untuk bisa mendapatkan kartu kuning, saat ini pendaftar tidak perlu datang ke Dinkopnaker Kabupaten Boyolali. Pendaftar hanya perlu handphone berbasis Android sehingga dapat melakukan pendaftaran secara online pada laman bursakerja.jatengprov.go.id.
“Yang utama adalah menyiapkan ijazah terakhir dan fotokopi KTP karena disitu akan diketik nomor dan nomor ijazah dan sebagainya. Gratis,” lanjutnya.
Tidak lupa, dia mengingatkan para pendaftar untuk menyiapkan pas foto 3×4 berwarna untuk melakukan cetak kartu kuning di Dinkopnaker Kabupaten Boyolali.
Salah seorang masyarakat yang mencari kartu kuning, Rahayu mengaku kini dipermudah dengan adanya aplikasi melalui handphone.
“Kini dipandu jadi mudah. Cepat karena dulu pakai antrian, lama,” kata warga Kecamatan Sambi ini. (Cakram)
