Pemkot Yogyakarta Siapkan Pembangunan RTHP di Eks Makam Jopraban

“Yang jelas harus dilakukan di awal pembangunan adalah membuat landscape karena paling tidak nanti arah dibuat taman sudah kelihatan,” ujar Sugeng.

Menurutnya dokumen DED RTHP di eks makam di wilayah Kelurahan Wirobrajan  itu dibuat agar pembangunan bisa bertahap. Mengingat membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sedangkan pembangunan RTHP di eks makam Jopraban itu belum masuk dalam APBD murni Kota Yogyakarta.

“DED bersifat bertahap agar paket-paketnya lebih mudah untuk dikerjakan kalau anggaran terbatas. Misalnya di 2023 anggaran terbatas, bisa dilakukan perubahan pada 2023. Pembiayaan bisa dari DLH bagian apa, dari kemantren apa atau pihak lain,” terangnya.

Sugeng mengatakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta bersama kemantren, kelurahan dan masyarakat setempat telah mengukur lahan eks Makam Jopraban di Jalan Kapten Tendean, Wirobrajan pada pertengahan September 2022. Pengukuran itu terkait perhitungan keluasan lahan eks Makam Jopraban yang diberikan hak gunanya kepada Pemkot Yogyakarta dari Kraton Yogyakarta. Lahan eks Makam Jopraban dengan luas sekitar 1.200 meter persegi itu merupakan Sultan Ground.

“Surat kekancingan lahan dari kraton terkait fungsi lahan untuk ruang terbuka hijau publik dan fasilitas umum dari sebelumnya makam, sudah ada. Setelah pengukuran kami akan komunikasi lagi dengan masyarakat di sana untuk bareng-bareng membuat desain berkaitan dengan rancangan yang sedang kami siapkan. Kondisi lahan sudah clear, tapi belum clean,” jelas Sugeng.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *