BKPSDM Kabupaten Semarang Diminta Cari Solusi bagi Pegawai Pemerintah Non ASN yang TMS

UNGARAN, Cakram.net – Komisi A DPRD Kabupaten Semarang meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang untuk berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mencari solusi bagi pegawai pemerintah non ASN (aparatur sipil negara) yang tida memenuhi syarat (TMS) di Kabupaten Semarang. Karena hasil pendataan pegawai pemerintah non ASN (PPNASN) di Kabupaten Semarang terdapat lebih dari 1.000 orang yang dinyatakan TMS, sehingga membuat mereka resah.

Hal itu terungkap saat perwakilan DPD Forum Pegawai Pemerintah Non ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang melakukan audiensi dengan Komisi A di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Senin 17 Oktober 2022. Audiensi dihadiri Kepala BKSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika dan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Semarang Partono dan perwakilan DPD FPPNASN Kabupaten Semarang.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Badarudin mekanisme dan regulasi pendataan PPNASN sudah ditentukan oleh Kementeriann Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sehingga BKPSDM hanya melaksanakan ketentuan tersebut. Ada ribuan pegawai pemerintah non ASN yang dinyatakan tidak memenuhi  syarat, sehingga menimbulkan keresahan terkait nasib mereka ke depan meski sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

“BKPSDM tidak salah karena hanya melaksanakan regulasi dan ketentuan pendataan yang sudah ditetapkan oleh pusat. Pegawai pemerintah non ASN juga tidak salah kalau mereka ingin nasibnya diperhatikan,” ujar Badarudin.

Pegawai non ASN tersebut, lanjutnya, tersebar di hampir seluruh OPD. Selama ini mereka dibutuhkan untuk membatu pelayanan di OPD tempatnya bertugas. Misalhya petugas ketertiban di Diskumperindag, mereka tidak hanya menertibkan pasar tetapi juga membantu menarik retiribusi dan membantu administrasi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *