Berdasarkan Keputusan Bupati Klaten Nomor 900/296 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Klaten Nomor 900/330 Tahun 2021 Tentang Lokasi dan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022, bahwa Pagu sebelum perubahan sebesar Rp62.329.000.000 dan Perubahan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp137.335.500.000, sehingga anggaran bertambah sebesar Rp75.006.500.000.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten, Himawan Purnomo menyampaikan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesepahaman bagi penerima bantuan yaitu pemerintah desa dalam mempersiapkan, mempertanggunjawabkan dan melaporkan segala kegiatannya.
“Tujuan sosialisasi ini untuk mewujudkan kesepahaman bagi penerima bantuan keuangan yaitu pemerintah desa dalam mempersiapkan, mempertanggunjawabkan dan melaporkan segala kegiatannya. Diharapkan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dapat menginformasikan alokasi dan lokasi kepada pemerintah desa untuk mempertanggungawabkan kegiatan yang dilakukan,” katanya. (Cakram)
