Bupati Temanggung Temui Pedagang Pasar untuk Serap Aspirasi

TEMANGGUNG, Cakram.net – Bupati Temanggung HM Al Khadziq menemui ratusan pedagang pasar tradisional dari Ngadirejo dan Candiroto yang menyampaikan aspirasinya terkait Perbup Nomor 117 Tahun 2021 di depan Kantor Bupati Temanggung, Senin 3 Oktober 2022.

Selain kepada Bupati, mereka juga menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat di depan Gedung DPRD Temanggung. Perbup tersebut berkaitan dengan hak menempati los kios di pasar tradisional.

Bupati Al Khadziq mengatakan, memang para pedagang merasa keberatan dengan sewa-menyewa los kios ini, karena sebelumnya mereka sudah pernah ditarik, apa yang namanya retribusi penempatan awal atau istilah lain yang terjadi di masa yang lalu.

“Karena dulu mereka pernah membayar, maka mereka merasa nggak mau dong kalau sekarang suruh bayar lagi. Sementara di sisi lain ada aturan pemerintah yang mengatakan bahwa pemanfaatan barang milik negara itu harus dengan sistem sewa menyewa. Perbup dan Perda untuk melaksanakan itu, tetapi memang kita juga paham  keberatan dari para pedagang, karena dulu pernah ditarik,” katanya, dilansir dari temanggungkab.go.id, Senin 3 Oktober 2022.

Menurut Bupati, hal itu yang kemudian menjadi bom waktu di pasar itu. Karena ada kesimpangsiuran tentang status dulu yang namanya retribusi penempatan awal itu statusnya apa, mereka itu memiliki atau menyewa. Lalu memiliki dan menyewa itu berlaku sementara dalam jangka waktu tertentu, tiga tahun, lima tahun atau selamanya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *