Pemeriksaan Terinci Dukung Efektivitas Pengaturan Dana Keistimewaan

YOGYAKARTA, Cakram.net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY mulai lakukan pemeriksaan terinci terkait kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) DIY di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada Senin 10 Oktober 2022.

Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK RI perwakilan DIY Krisnanto Adi Nugroho mepaparkan, pemeriksaan dilakukan secara serentak di seluruh pemerintah kota dan kabupaten di DIY. Pada 29 Agustus sampai 27 September lalu, BPK RI perwakilan DIY telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kinerja pengelolaan Danais Pemkot Yogyakarta.

“Dari empat tahapan yang ada, sekarang ini kami akan mulai tahap ketiga yaitu pemeriksaan terinci yang berlangsung selama 42 hari. Dimulai pada 10 Oktober hingga 25 November 2022 mendatang. Maka dari itu kami mohon izin untuk secara intens melakukan pemeriksaan di Pemkot Yogyakarta,” paparnya, dilansir dari jogjakota.go.id, Senin 10 Oktober 2022.

Krisnanto Adi Nugroho juga menyampaikan tujuan dari pemeriksaan terinci adalah untuk menilai efektivitas upaya pencapaian tujuan pengaturan keistimewaan melalui desain perencanaan, pengelolaan, dan implementasi kegiatan yang dibiayai Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2022.

“Fokus pemeriksaan kali ini arahnya adalah untuk mengetahui apakah proses perencanaan dan penganggaran kegiatan yang dibiayai Danais telah dilakukan secara memadai, transparan, dan akuntabel. Kemudian terkait penguatan kebijakan dan regulasi, ketercapaian tujuan dan target, hingga optimalisasi pemanfaatan output kegiatan,” tambahnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *