YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah (Pemkot) Kota Yogyakarta terus mendorong penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada ruang-ruang publik. Termasuk rencana penerapan sanksi pelanggaran KTR yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok bukan diartikan melarang orang untuk merokok. Melainkan untuk mengatur agar hak masing-masing orang terpenuhi. Tujuannya tidak lain adalah melindungi kesehatan dari bahaya asap rokok.
“Tujuan dari adanya Perda KTR adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain di ruang dan fasilitas umum. Asap rokok dapat menempel selama 4 sampai 5 jam pada suatu benda, tentu ini dapat merugikan kesehatan orang di sekitar yang tidak merokok,” jelasnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Jumat 25 November 2022.
Dengan adanya KTR ini, lanjut Emma Rahmi, tentunya juga bertujuan agar lebih banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
“Untuk semakin menguatkan pelaksanaan KTR di Kota Yogya, rencananya pemberian sanksi pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2017 akan semakin dipertegas. Bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, tertulis dan dipublikasikan. Secara lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Walikota, yang peta jalannya sedang disiapkan,” tegasnya.
