BOYOLALI, Cakram.net – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Boyolali mendatangi Kantor DPRD Boyolali guna menyampaikan peninjauan ulang RUU Kesehatan Omnibus Law.
Ketua IDI Cabang Boyolali Didik Suprapto mengatakan, penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut dalam draf kajian ilmiahnya tidak melibatkan ahli profesi. Sehingga dalam kewenangan hasil profesi tersebut dipangkas.
“RUU Kesehataan Omnibus Law tersebut kita tidak dilibatkan dan tahu tahu sudah jadi. Seharusnya IDI yang memiliki dalam profesi tersebut dilibatkan,” katanya, dilansir dari boyolali.go.id, Selasa 29 November 2022.
Menurutnya, kewenangan profesi kaitanya dengan SIP, STR dan lainnya yang saat ini dikerjakan IDI tersebut demi kebaikan masyarakat.
“Misalkan dokter yang praktek sesuai dengan kreteria kami betul-betul seorang dokter. Itu yang kita waspadai, sebab, hal itu terkait kepentingan masyarakat dan pelayanan kesehatan masyarakat,”ujar dia.
