DPRD Kabupaten Semarang Setujui Dua Raperda Jadi Perda

“Dengan demikian, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bisa dimintakan persetujuannya pada paripurna hari ini,” jelasnya.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha dalam sambutannya menyampaikan dengan disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan akan memiliki payung hukum berupa Perda untuk mewujudkan pelayanan perhubungan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa dan budaya bangsa dalam etika berlalu lintas.

“Dengan disetujuinya Raperda Kabupaten Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, maka dilakukan penguatan kelembagaan melalui peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang. Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang akan memiliki payung hukum untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dalam sub urusan bencana,” terangnya.

Terkait pertimbangan pembentukan BRIDA, kata Bupati, Pemkab Semarang telah mendapatkan pertimbangan teknis pembentukan BRIDA dari BRIN. Sehingga dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang akan memiliki payung hukum untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta riset dan inovasi yang terintegrasi di daerah. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *