UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang meminta seluruh pengelola usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Semarang meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu dituangkan dalam Surat Edarah (SE) Nomor 556/0004638 tentang Surat Edaran menyambut Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kabupaten Semarang tertanggal 19 Desember 2022 yang ditandatangani Sekda Kabupten Semarang Djarot Supriyoto.
“Surat edaran sudah disampaikan kepada seluruh pengelola usaha pariwisata di Kabupaten Semarang,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, Senin 19 Desember 2022.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, seluruh pelaku usaha pariwisata, baik homestay, hotel, restoran/rumah makan, daya tarik wisata (DTW), desa wisata, kawasan hiburan dan lainnya agar mengedepankan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19. Hal itu menindaklanjuti Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sesuai Inmendagri, jumlah pengunjung usaha pariwisata maksimal 100 persen dari kapasitas usaha pariwisata yang dikelolanya. Pengelola usaha pariwisata mewajibkan pemakaian masker kepada tamu/pengunjung serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Selain itu, pengelola juga wajib menerapkkan aplikasi PeduliLindung sebagai upaya skrining bagi seluruh pengunjung maupun pegawai pengelola tempat wisata. Pengunjung dengan kategori ‘Hijau’ dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan.
