Atasi Kemacetan Jalur Salatiga–Magelang, Pemkab Semarang Pakai Uang Ganti Rugi Tol untuk Penataan Pasar Sayur Getasan

UNGARAN, Cakram.net — Pemerintah Kabupaten Semarang memprioritaskan pemanfaatan uang ganti rugi aset yang terdampak proyek Jalan Tol Bawen–Yogyakarta untuk menata Pasar Sayur Getasan. Langkah ini diambil guna mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di jalur utama Salatiga–Magelang.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, menjelaskan dana tersebut digunakan untuk membeli lahan milik warga seluas 2.024 meter persegi senilai Rp4,57 miliar berdasarkan hasil penilaian tim appraisal. Lahan yang berlokasi tak jauh dari jalan raya ini nantinya difungsikan sebagai kantong parkir dan area bongkar muat armada pedagang.

“Selama ini transaksi pengangkut sayur dilakukan di tepi jalan raya sehingga memicu antrean kendaraan. Pada momen hari besar seperti Idulfitri, kemacetan bahkan bisa mengular hingga tiga kilometer. Lokasi baru ini disiapkan agar lalu lintas kembali lancar,” ujar Zaenal, baru-baru ini.

Proses pelepasan hak atas tanah telah disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta–Bawen, Muhammad Fajri Nuqman, bersama pemilik lahan, Lidya Waryuni. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro, perwakilan BPN, serta notaris.

Fajri Nuqman menegaskan bahwa penetapan nilai ganti rugi tanah pengganti tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah tanpa proses tawar-menawar harga, melainkan mengacu pada harga appraisal resmi dengan sistem jual beli biasa.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *